Pemrov NTB Sesuikan Tarif Penyeberangan Kayangan-Poto Tano Mulai 1 Maret
Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan melakukan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Poto Tano, yang diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal, saat dihubungi Lomboktvnews.com mengatakan, penerapan penyesuaian tarif Kayangan-Poto Tano ini telah melalui kajian dan analisa mendalam dengan melibatkan berbagai unsur.
“Proses pembahasan penyesuaian tarif sudah dilakukan bersama para pihak terkait dan besarannya sudah dilakukan analisa,” terang Faozal.
Keputusan penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano sesuai dengan SK Gubernur NTB Nomor 550-72 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP IF Persero Nomor KD.46/OP.404/ASDP-2022.
Dikatakan Faozal, SK yang mengatur tentang penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano itu, telah melalui tahap sosialisasi dan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 besok.
Sementara, untuk tarif penyeberangan Lembar Padang Bai merupakan kewenangan kementerian perhubungan dan belum ada wacana penyesuaian. Selain itu, tarif penyeberangan Lembar-Padang Bai telah dilakukan penyesuaian tahun lalu.
“Kalau untuk penyebrangan Lembar-Padang Bai, sudah naik tahun lalu,” ujar Faozal.
Dalam SK penyesuaiaan tarif tersebut diatur besaran tarif penyeberangan Kayangan Poto Tano. Untuk penumpang Dewasa tarif lama Rp.17.000 naik menjadi Rp.18.800, Sepeda tarif lama Rp.26.0000 tarif baru Rp.30.000, Sepeda Motor di bawah 500 cc tarif lama Rp. 55.000 tarif baru Rp.68.100, Sepeda Motor di atas 500 cc tarif lama Rp.88.000 tarif baru menjadi Rp.110.810.
Penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan-Poto Tano ini diharapkan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan.(rif/mtr)