Pengelola Parkir RSUD Mataram Terancam Putus Kontrak
Foto : Suasana parkir di RSUD Kota Mataram, yang oleh pengelola belum melunasi tunggakan pajak. (irham/lomboktvnews.com)

Pengelola Parkir RSUD Mataram Terancam Putus Kontrak

Mataram-Pemerintah Kota Mataram nampaknya sudah kehilangan kesabaran atas sikap pihak pengelola parkir RSUD Kota Mataram. Pemkot Mataram bahkan, mengancam akan melakukan pemutusan kontrak kerjasama, lantaran pengelola parkir tidak kooperatif untuk melunasi tunggakan pajak.
Pernyataan tegas ini disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H.M Syakirin Hukmi, menyikapi tidak kooperatifnya pengelola parkir yang selama ini kerap menunggak pajak.
Syakirin mengatakan, pada saat dilakukannya rapat evaluasi pendapatan asli daerah, pihaknya telah melaporkan kepada sekda Kota MataramMataram, terkait sikap pengelola parkir RSUD Kota Mataram. Atas laporan tersebut, Sekda pun telah melayangkan surat ke manajeman RSUD Kota Mataram untuk meninjau ulang kontrak kerja sama dengan d’parking selaku pengelola parkir RSUD Kota Mataram. Salah satu alasannya, karena pengusaha asal jakarta tersebut belum melunasi tunggakan pajaknya selama beberapa tahun.
Syakirin menegaskan, terkait dengan tunggakan pajak, pihaknya memberikan tenggat waktu pelunasan tunggakan pajak tersebut sampai tahun iniini.
Selain itu, melihat sikap tidak kooperatif perusahaan tersebut dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak tersebut, pihaknya tetap meminta manajeman RSUD Kota Mataram kontrak kerjasama dengan pengelola parkir tidak di perpanjang. Kedepan, pengelolaan parkir dapat di kelola langsung oleh internal RSUD Kota Mataram, karena hal itu akan jauh lebih menguntungkan dibandingkan menyerahkan pengelolaannya ke pihak ketiga.
“Masih kita pantu terus, kita kasi kesempatan sampai tahun ini aja, kalau tidak bisa dikelola oleh pihak lain, Koperasi RSUD Kota Mataram juga bisa kelola langsung akan jauh lebih menguntungkan” terang Syakirin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram sejak tahun 2018 lalu dengan nilai tunggakan sekitar Rp. 600.000.000 lebih.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan, tunggakan tersebut diminta untuk segera diselesaikan. Dan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, Pemkot Mataram juga meminta bantuan pihak kejaksaan untuk melakukan penagihan.
Meski tunggakan pajak itu sudah mulai dilunasi dengan cara di angsur, namun hingga saat ini pihak pengelola parkir RSUD Kota Mataram itu belum juga melunasi tunggakan pajaknya. (irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )