Perayaan Nataru Berpedoman pada  Inmendagri 66

Perayaan Nataru Berpedoman pada Inmendagri 66

Mataram – Pasca dibatalkannya kebijakan PPKM level 3 yang semula akan diberlakukan di seluruh indonesia, menjelang natal dan tahun baru (Nataru), pemerintah NTB kini, melaksanakan PPKM berdasarkan level PPKM masing-masing daerah, mengacu pada Inmendagri nomor 66 tahun 2021.
Hal tersebut ditegaskan asisten 3 Setda Provinsi NTB, Nurhandini Eka Dewi. Dikatakannya, pasca dibatalkannya penerapan PPKM level 3 yang sebelumnya akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, pemerintah provinsi NTB, kemudian mengeluarkan kebijakan yang tidak melarang dan juga tidak membebaskan masyarakat dalam menikmati malam pergantian tahun.
Ia menegaskan, bahwa perputaran ekonomi harus tetap dilaksanakan.
Maka dari itu, pemerintah hanya memberikan batas waktu sesuai dengan standar buka tempat hiburan yang biasanya dijadikan tempat merayakan malam pergantian tahun.
Disampaikannya, dalam melaksanakan pembatasan kegiatan pada pergantian tahun, mengacu pada inmendagri nomor 66 tahun 2021 yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kita mengacu pada dua aturan yang turun, Inmendagri nomor 66 dan Surat Edaran Kasatgas Nomor 23 tahun 2021. Intinya pembatasan kegagalan dan untuk perjalanan sama seperti sebelumnya,” terang Eka.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021, pemerintah pusat menginstruksikan kepada setiap kepala daerah di Indonesia, untuk melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai dengan situasi pandemi atau level PPKM pada daerah masing-masing.
Pemda diminta untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk bagi PMI, memaksimalkan penggunaan aplikasi peduli lindungi, di berbagai fasilitas umum yang tersedia, memperketat pelaksanaan protokol kesehatan di fasilitas umum, terutama saat tahun baru. Instruksi tersebut akan berlaku mulai tanggal 24 desember hingga 2 Januari 2022.(ris/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )