
Perda APBDP Disahkan, Dewan Dorong Optimalisasi Pendapatan
Mataram-Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada 28 September 2021.
Perda APBD, perubahan tahun anggaran 2021 ini, ditetapkan melalui sidang paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi, dihadiri Walikota Mataram, H Mohan Roliskana, Walikota Mataram, TGH Mujiburrahman, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Juru bicara gabungan Komisi DPRD Kota Mataram, Muhibit Tobirin dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan rapat intern komisi, rapat intern gabungan komisi, dan rapat gabungan komisi dengan eksekutif, maka gabungan komisi dewan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram, dengan rincian setelah bertambah Rp.13, 9 Miliar lebih, sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan sebesar Rp. 1, 434 Triliun lebih.
Muhibit menyampaikan, walupun secara keseluruhan pendapatan daerah meningkat. Namun, apabila dicermati, kontribusi peningkatan tersebut berasal dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, khususnya peningkatan pendapatan BLUD yang mencapai Rp 20 Miliar.
Selain mendorong dilakukannya upaya optimalisasi pendapatan, dalam laporannya, gabungan komisi dewan juga menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada eksekutif, dengan harapan ada perbaikan kualitas pelayanan maupun pelaksanaan program yang dihajatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada anggota DPRD Kota Mataram yang secara sungguh-sungguh melakukan pembahasan dan menyetujui pengesahan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.
H mohan roliskana menyampaikan, dalam proses pembahasan tersebut, pihaknya telah banyak menerima masukan, saran, dan pandangan.
Diakhir sambutannya, Walikota menyampaikan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, maka rancangan perubahan APBD setelah mendapat persetujuan DPRD, dan sebelum Walikota menandatangani penetapannya, terlebih dahulu harus dievaluasi untuk mendapat pengesahan dari Pemerintah Provinsi, sehingga harus menunggu proses evaluasi tersebut untuk dibahas kembali bersama-sama.(irh/mtr)