Permohonan Uji Materil PP 46/2021 Bukan Menolak ASO

Permohonan Uji Materil PP 46/2021 Bukan Menolak ASO

Mataram – Permohonan uji materil terhadap peraturan pemerintah no 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran oleh PT. Lombok Nuansa Telavisi (Lombok tv), bukan karena menolak pemberlakuan penyiaran digital atau analog switch off. Permohonan yang telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu, untuk memperjuangkan keadilan yang telah diabaikan oleh PP produk Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui kewajiban sewa slot multipleksing.
Hal itu ditegaskan oleh direktur PT Lombok Nuansa Televisi, Yogi Hadi Ismanto saat menggelar konprensi pers bersama kuasa hukumnya di Jakarta beberapa hari lalu. Penegasan itu diberikan Yogi untuk menjawab pertanyaan publik alasan dirinya melakukan permohonan uji materil terhadap peraturan pemerintah no 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi dan penyiaran. Ia tidak ingin pihaknya dikatakan menolak pemberlakuan migrasi penyiaran analog ke penyaiaran digital atau analog switch off.
Permohonan uji materil PP produk kementerian kominfo itu didasarkan pada perlakuan diskriminatif negara terhadap pengusaha jasa penyiaran yang tidak termasuk dalam lembaga penyiaran televisi penyelenggara multipleksing. Dimana lembaga penyiaran non penyelenggara mux diwajibkan membayar uang sewa kepada penyelenggara mux untuk mendapatkan slot multipleksing siaran tv digital.
“Kita tidak menolak digital, dan ASO, kita siap untuk digital saat ini juga, kami juga sudah memahami betul apa itu siaran digital, tapi prosedurnya yg diskriminasi, itu yang kita tolak. Majelis hakim MA yang menyidangkan uji materiil yang kita mohonkan pun menjadikan diskriminasi ini sebagai putusan,” tegas Yogi.
Melalui pengacaranya, Lombok TV juga meminta kementerian Kominfo untuk mentaati putusan Mahkamah Agung bernomor 40.P/HUM/2022 yang mencabut kewajiban sewa mux di pasal 81 peraturan pemerintah tersebut.
Gede Aditya dan partner juga meminta kepada Kominfo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti untuk melaksanakan analog switch off sebelum ada payung hukum setingkat undang undang.(shd/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )