
PJU Dipadamkan, Tagihan Tetap Tinggi
Mataram-Penanganan Covid-19 dengan penerapan jam malam melalui pemadaman Penerangan Jalan Umum rupanya tidak memberikan pengaruh signifikan pada beban tagihan PJU Pemkot Mataram yang masih tinggi.
“ Sudah kami hitung pengurangan tagihan PJU hanya 47 juta, kecil kan, itu karena PJU kita belum seluruhnya dimeterisasi, sebagian masih menggunakan sistem kontrak daya,” kata kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram H Kemal Islam.
H Kemal Islam mengatakan meski pada periode pertengahan maret hingga mei lalu pihaknya melakukan pemadaman PJU guna mendukung penanganan covid dengan penerapan jam malam, namun beban tagihan pju yang mereka bayarkan ke PLN nyaris sama seperti tagihan saat penerapan jam malam belum diberlakukan yakni sekitar 2 miliar rupiah perbulan.
Dikatakannya salah satu faktor penyebab masih membengkaknya beban tagihan PJU karena sampai saat ini masih ada sekitar 40 persen PJU yang belum dimeterisasi dan masih menggunakan sistem kontrak daya.
“ Sekitar 40 persen PJU masih menggunakan system kontrak daya, daya itu kita beli 24 jam,digunakan atau tidak tagihan PJU tetap jalan, siapa suruh matikan,” ujarnya.
Dijelaskannya, jika ingin menekan beban tagihan PJU, seluruh Lampu PJU harus dimeterisasi. Dijelaskannya, untuk menyelesaikan program meterisasi PJU di Mataram pihaknya membutuhkan anggaran sekitar 4 sampai 5 miliar rupiah.
“ Kalau mau lebih irit ayo dong dukung program meterisasi. Kasih saya anggaran 4 sampai 5 miliar maka selesai persoalan ini,” tegasnya.
Kemal mengatakan meski beban tagihan PJU masih membengkak, Namun pemerintah kota mataram masih surplus pendapatan dari sektor pajak PJU. Setiap tahun penerimaan pendapatan dari pajak PJU mencapai 45 miliar rupiah, sementara beban tagihan selama satu tahun sekitar 26 miliar rupiah.
“ Pendapatan kita dari PJU masih surplus kok. Tagihan yang dibayarkan hanya 26 miliar, sementara penerimaan mencapai 45 miliar. Jika mau surplus pendapatan makin tinggi kami minta ada dukungan anggaran untuk meterisasi PJU,” imbuhnya.
Sebelumnya, tingginya beban tagihan PJU di Kota mataram menjadi sorotan dari komisi 3 DPRD Kota Mataram. Komisi 3 DPRD Kota Mataram menyarankan pihak eksekutif agar mengajukan permohonan penudaan pembayaran dan keringanan pajak PJU ke PT. PLN.
Namun, saran tersebut seperti diacuhkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Mataram. Perkim berdalih tidak bisa mengajukan penundaan pembayaran apalagi meminta keringanan.
“ Keringanan bagaimana. Tidak bisa sih ada keringanan, namanya orang bisnis tidak bisa minta diskon, kita normal-normal saja, “ Ungkap Kemal Islam. (IrhMtr)