PN Mataram Sidang Ditempat, Kasus ICU RSUD KLU

PN Mataram Sidang Ditempat, Kasus ICU RSUD KLU

KLU- Pengadilan Negeri Mataram menggelar sidang ditempat atas tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara, Kamis (31/8/2022) siang kemarin. Sidang tersebut menghadirkan seluruh terdakwa kasus ICU RSUD KLU.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Catur Bayu Sulistyo mengatakan, sidang ditempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi tempat perkara. Pihaknya melihat kondisi sebenarnya lokasi saat ini sebagai tambahan pembuktian.
“Jadi kita melihat kondisi riil sekarang dalam rangka tambahan untuk pembuktian,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam penanganan perkara, dakwaan menjadi dasar. Kemudian untuk membuktikan dakwaan tersebut, pihaknya perlu melihat lokasi yang ada dalam dakwaan.
“Jadi melihat kondisi sekarang, dan nantinya itu kita pertimbangkan agar nanti ada putusan,” jelasnya.
Sidang ditempat tersebut menghadirkan majelis hakim, panitia pengganti, penuntut umum dari kejaksaan. Keempat terdakwa juga ikut dihadirkan sekaligus bersama penasehat hukumnya.
“Setelah selesai ini baru kita lanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Kasus tindak pidana korupsi ICU RSUD Lombok utara itu sendiri saat ini sudah memasuki persidangan. dalam kasus tersebut Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Antara lain mantan direktur RSUD KLU berinisial SH, pejabat pembuat komitmen berinisial EB, konsultan pengawas berinisial S, dan rekanan berinisial DT.
Proyek pembangunan ICU RSUD KLU dikerjakan PT Apromegatama dengan anggaran Rp 6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 1,75 miliar. Itu berdasarkan volume pekerjaan yang tidak spesifikasi.(shd/klu)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )