Pol PP Lombok Tengah Bubarkan PKL Membandel
Praya– Sat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah mengambil sikap tegas sebagai upaya memutus penyebaran covid-19, Seluruh pedagang yang cap tidak mematuhi peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan di sekitar Alun-alun Tastura Kota Praya.
Namun , Masih ada Pedagang Kaki Lima yang diizinkan berjualan dengan syarat, Barang dagang yang disajikan sudah siap saji dan tidak diperkenankan makan di tempat, Beberapa pedagang yang dibubarkan tersebut merupakan pedagang yang sudah di himbau sebelumnya untuk mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan di Kabupaten Lombok Tengah sebagai bentuk kepedulian untuk mencegah penyebaran cirus corona atau covid-19.
Kasat Pol PP Lombok Tengah H.L.Aknal Afandi mengatakan, Hal ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Bupati Lombok Tengah, Tentang pencegahan dan penanganan penyebaran wabah covid-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
“ Walapun Lombok Tengah sudah keluar dari zona merah covid-19, Namun tidak berarti kita kendor dalam pengawasan dan pencegahan, Terutama anggota Sat Pol PP Lombok Tengah kewaspadaan terhadap virus ini semakin kita tingkatkan” Pungkasnya.
Selain melakukan pengamanan terhadap para Pedagang kaki Lima, Sat Pol PP Kabupaten Lombok Tengah juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyebaran virus covid-19 ini, Dan mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan masker, Selalu berada dirumah dan jika keluar rumah atau di tempat umum untuk selalu menjaga jarak dengan orang lain.(ardy/ltng)