Polda NTB : Semua Harus Patuhi Aturan PPKM
Foto : Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menanggapi sikap salah seorang anggota dewan NTB, saat penyekatan. (dedy/lomboktvnew.com)

Polda NTB : Semua Harus Patuhi Aturan PPKM

Mataram-Sikap anggota DPRD NTB H. Najamudin Mustafa yang menolak untuk putar balik karena tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin saat dilakukan pemeriksaan di titik penyekatan saat hendak masuk Kota Mataram, mengundang reaksi pihak kepolisian Polda NTB.
Kepala bidang humas polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan semua pihak harus mematuhi aturan PPKM darurat di Kota Mataram dengan menunjukkan surat vaksin, dan bagi yang tidak dapat menunjukkan surat vaksin maka harus menjani Swab ditempat.
Selain itu, kata Artanto semua yang dilakukan oleh petugas penyekatan di lapangan tetap humanis sesuai dengan edaran dari gubernur NTB. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat di beberapa wilayah, termasuk di Kota Mataram dan harus dilaksanakan oleh kepolisian dan unsur terkait lainnya. Agar semuanya berjalan dengan baik, semua pihak harus patuh dan tidak semaunya.
Artanto menambahkan, aturan PPKM merupakan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona agar tidak semakin meluas dengan cara membatasi mobilitas masyarakat. Dan aturan tersebut memiliki jangka waktu dan tidak diterapkan untuk selama-lamanya.
“Petugas kami di lapangan selalu mengedepankan langkah humanis dan persuasif. Siapapun harus mematuhi aturan PPKM darurat di Mataram, yang tidak menunjukkan surat vaksin akan di swab. Mari kita semua ikuti dan patuhi kebijakan pemerintah,” tegas Artanto.
Sebelumnya, vidio anggota DPRD NTB, H Najamudin Mustafa yang bersitegang dengan petugas penyekatan di pintu masuk Kota Mataram sempat viral di media sosial.
Sikap anggota dewan dari Partai Amanat Nasional itu, sontak mengundang reaksi dari berbagai pihak, ada yang mendukung dan ada pula pihak yang menyesalkan karena dianggap tidak bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. (ddy/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )