Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

Lombok Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur terus gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Setelah sebelumnya menciduk pengguna narkoba, kali ini Tim Puma Satres Narkoba Polres Lombok Timur menciduk salah seorang pengedar narkoba di wilayah Masbagek berinisial R, warga masbagek Lotim. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa 1 kantong dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, timbangan digital warna hitam, serta uang tunnai Rp. 2.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi jual beli narnarkoba.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar sabu di rumah milik saudara inisial S beralamat di kampung Salut Desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(rhl/ltm)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )