Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

Lotim – Satuan reserse kriminal polres Lombok Timur kembali mengungkap pelaku pengedar narkoba.
Tersangka yaitu Ariyandi, warga Kebon Baru, kelurahan Sandubaya Selong. Pelaku diringkus saat hendak mengantarkan barang haram tersebut kesalah satu rumah warga yang ada dikomplek perumahan BTN Baiduri, yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisi bubuk kristal putih diduga mengandung narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,39 gram.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022, kami mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertempat di komplek perumahan BTN Baiduri,” ujar Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 12 dan 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar.(rhl/ltm)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )