
Polisi Tangkap Pelaku TPPO
Mataram – Polda NTB mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penempatan pekerja migran yang dilakukan secara perorangan dengan tujuan negara Eropa.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mengiming imingi korbannya dengan menjanjikan menempatkan kerja disektor perkebunan dengan gaji fantastis yakni 35 juta rupiah per orang. Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda NTB itu, masing-masing berinisial PJ (47) warga Jereneng, MN (42) dan HJ (48) warga Lombok Tengah.
Dalam beraksi ketiga pelaku memiliki peran berbeda, dimana PJ bertugas sebagai perekrut pekerja migran, MN bertugas melakukan proses administrasi, dan HJ bertugas mengurus paspor dan keberangkatan pekerja migran. Rencananya, para korban akan dikirim ke negara negara Eropa dengan tujuan Kanada dan Polandia.
Masing-masing korban yang diketahui berjumlah 12 orang itu telah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 10 juta.
“Korban-korban ini sangat tertarik bekerja di perusahaan dijanjikan pelaku dengan gaji sekitar 35 juta per bulan di sektor perkebunan di Kanada,” terang Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.
Untuk meyakinkan korbannya, para pelaku mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan pekerjaan di perkebunan dengan gaji Rp. 35 juta per bulan. Dari kasus ini polisi menyita 12 kwitansi milik korban sebagai bukti pembayaran, 17 sertifikat pelatihan skill bahasa Inggris, 17 sertifikat pelatihan table manner, dan paspor asli milik korban. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat undang-undang no 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp. 15 milyar.(sar/mtr)