Polres Lombok Barat Akan Usut Unsur Pidana Longsor Proyek Penataan Senggigi
Senggigi – Peristiwa longsor yang menyebabkan rusaknya proyek penataan kawasan senggigi tidak menutup kemungkinan akan berujung keranah hukum.Jajaran kepolisian Resort Lombok Bbarat mulai menurunkan aparatnya guna menyelediki apakah ada unsur pidana atau tidak dibalik penyebab rusaknya proyek penataan kawasan senggigi akibat longsor tersebut.
Pantaun lomboktvnews.com, sejumlah aparat kepolisian Polres Lombok Barat ini diterjunkan untuk mengamankan lokasi kejadian, bahkan, aparat kepolisian juga terpantau memasang garis polisi untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan yang melintas di jalan nasional tersebut.
Selain untuk pengamanan, aparat kepolisian Resot Lombok Barat juga menerjunkan sejumlah penyidiknya, Untuk menyelediki apakah kejadian ini murni di sebabkan oleh kondisi cuaca atau ada unsur pidana dibalik peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polre Lombok Barat AKP David Sidik, saat ditemui dilokasi kejadian menyatakan dugaan awal peristiwa longsor yang menyebabkan proyek penataan kawasan senggigi senilai 1,8 miliar ini dipicu oleh tingginya intensitas hujan yang mengguyur kawasan ini pada jum’at malam hingga sabtu dinihari tadi “Pihak kami masih melakukan penyelidikan apakah memang factor alam atau ada unsur lainnya “terangnya
“Selain mengumpulkan data-data di lapangan kami juga akan koordinasikan dengan inspektorat serta badan pengawasan dan pembangunan”jelasnya
Seperti diketahui pada sabtu dinihari sekitar pukul 4 pagi proyek penataan kawasan senggigi yang berlokasi di dusun loco desa senggigi tepatnya di tanjakan cafe alberto mengalami longsor sepanjang 45 meter dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Longsor tersebut tidak hanya menyebabkan proyek senilai 1,8 miliar rupiah yang baru dibangun tahun 2021 itu rusak parah, namun juga menyebabkan ruas jalan negara yang menghubungkan kabupaten lombok barat nyaris putus akibat amblas (hmdy)