Polresta Mataram Ringkus Penjual dan Bandar Togel Online

Polresta Mataram Ringkus Penjual dan Bandar Togel Online

Mataram – Tim Puma Polresta Mataram mengamankan seorang bandar dan penjual togel online di wilayah Ampenan Kota Mataram.
Dua orang pelaku judi togel online yang diamankan ini masing masing berinisial T (45 tahun) dan Y (65 tahun) .
Kadua pelaku yg diamankan ini memiliki peran masing-masing, Dimana, Y sebagai penjual togel dan T yang merupakan bandar Togel.
Kapolresta Mataram, Kombespol Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku yang kerap melakukan perjudian togel secara online.
Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim Puma Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat diamankan penjual togel inisial Y berhasil diamankan saat sedang melakukan perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan di rumah nya di kawasan Ampenan.
Berdasarkan informasi terduga Y, hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di setor kepada seorang bandar inisial T yang berada di wilayah Pagesangan Kota Mataram.
Dari penangkapan terhadap terduga T tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa alat komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis dan buku rekening bank.
“Dia jadi bandar judi online 303 dengan cara deposit ke aplikasi nya. Hasilnya lumayan, bisa dibilang per harinya bisa mengumpulkan sampai 4 juta dari Jakarta di 303,” ujar Mustofa.
Sementara itu, aktivitas judi online ini telah dilakukan sejak setahun lalu. Penjualan rata-rata mencapai 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )