Polsek Ampenan Bekuk Pemalak di “Pantai Selingkuh”

Polsek Ampenan Bekuk Pemalak di “Pantai Selingkuh”

Mataram – Muhasan (54 tahun), warga asal Kekalek Kota Mataram yang sehari sehari berprofesi sebagai nelayan terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap karena terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan sasaran pasangan kekasih di kawasan pantai selingkuh.
Kapolsek Ampenan Kompol, Ricky Yuhanda mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalak korban kemudian meminta paksa sejumlah uang. Namun karena korbannya tidak memiliki uang pelaku kemudian memaksa korban untuk menyerahkan handphone miliknya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah.
“Modusnya dia menghampiri korban terus meminta uang kepada korban, tapi karena korban tidak ada uang, yang bersangkutan kemudian mengambil handphone korban secara paksa,” papar Ricky.
Sementara itu menurut keterangan Pelaku ia melakukan tindak kejahatan itu lantaran penghasilannya sebagai nelayan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sehari hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )