
PPKM Darurat Diperpanjang, Aktivitas Ekonomi Lebih Longgar
Mataram-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mataram kembali diperpanjang.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran seperti halnya penambahan waktu bagi masyarakat untuk beraktifitasberaktifitas.
Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri no. 25 tahun 2021, pemerintah pusat kembali melakukan perpanjangan PPKM level 4 di beberapa daerah non jawa bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah Provinsi NTB telah menyiapkan skema pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di NTB.
Sekda Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyebutkan bahwa sesuai dengan surat edaran gubernur bahwa pelaksanaan PPKM level 4 akan dilaksanakan di Kota Mataram dengan pelonggaran aturan sesuai yang disampaikan dalam Inendagri, aktifitas yang biasanya dibatasi hingga pukul 8 malam, pada PPKM level 4 ini, masyarakat diperkenankan beraktivitas hingga pukul 21.00 wita.
Hal ini disebut Gita agar sektor ekonomi dapat kembali pulih terlebih pemerintah menyadari bahwa hal tersebut merupakan sektor yang vital.
“Kita mengadopsi dari surat edaran gubernur sebelumnya, kalo yang sekarang itu ada pelonggaran-pelonggaran. Kalau sebelumnya sampai jam delapan, sekarang boleh sampai jam sembilan samapai jm sepuluh juga bisa delevery order. Kita sadar betul dalam situasi seperti saat ini tidak boleh juga kegiatan ekonomi terhenti “ terang Gita.
Ia menambahkan, perpanjangan PPKM tersebut di tentukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah hanya bertugas untuk melaksanakan aturan dari pusat yang sebelumnya telah melakukan evaluasi. (ris/mtr)