
PPKM Darurat, Pelayanan Tatap Muka Satu Pintu Dihentikan Sementara
Mataram-Ruang pelayanan Kantor dpmptsp Kota Mataram yang biasanya ramai dipadati warga yang hendak mengajukan permohonan perizinan, kini tampak sepi.
Sepinya suasana di ruang pelayananan ini, bukan karena tidak adanya warga yang hendak mengajukan permohonan perizinan, namun bagian dari penerapan PPKM darurat di Kota Mataram, pelayanan tatap muka di tutup untuk sementara waktu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mataram, H. Amirudin mengatakan sebagai implementasi dari penerapan PPKM darurat dalam upaya menekan lonjakan kasus covid-19, maka pihaknya memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh pelayanan tatap muka.
Penutupan sementara layanan tatap muka ini dimulai sejak kemarin, dan direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang.
Dengan tidak adanya aktivitas pelayanan tatap muka ini, setiap warga yang hendak mengajukan permohonan perizinan dapat dilakukan secara online.
“Sesuai surat edaran bapak walikota, kita tidak tutup tapi kita buka secara online. Berkasnya dikirim secara online, nanti kami verifikasi dan kabari kelengkapan nya melalui kontak telepon” terang Amirudin.
Penerapan PPKM darurat di Kota Mataram dimulai pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
Dengan diterapkannya PPKM darurat ini, kehadiran pegawai di perkantoran, termasuk kantor pemerintahan juga dibatasi, maksimal 25 hingga 50 persen dari kapasitas gedung.
Pelaksanaan PPKM darurat di Kota Mataram diharapkan dapat menekan lonjakan kasus penularan covid-19. (Irh/mtr)