
Presiden Tetapkan Status Covid 19 Bencana Nasional
Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko widodo Melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) No 12 Tahun 2020 menetapkan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid 19 Sebagai Bencana Nasional.
Dalam Kepres tersebut Pertimbangan penetapan status bencana nasional yaitu bencana non alam yang disebabkan Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang meluas di Indonesia.
Selain itu Lembaga Kesehatan Dunia WHO Telah menyatakan virus Covid 19 sebagai Pandemi Gelobal tanggal 11 Maret 2020.
Selanjutnya dalam Perpres tersebut, Penanggulangan Bencana Nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Virus Corona Covid-19 dilaksankan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam penanggulangan bencana ini, Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Didaerah masing-masing, Dalam menetapkan kebijakan terkait penanggulangan bencana ini, kepala daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.(hel/mtr)