
Pulihkan Ekonomi, 25.122 Masyarakat NTB Berkesempatan Peroleh Pembebasan Rekening Minimum Hingga Desember 2020
Mataram, 6 Agustus 2020 – Selain pemberian stimulus berupa listrik gratis kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga subsidi daya 900 VA yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, pemerintah melalui PLN kembali memberikan stimulus bagi pelanggan listrik untuk beberapa segmen tarif.
Sitti Rohmi Djalillah, Wakil Gubernur Provinsi NTB menyampaikan bahwa pemberian stimulus ini merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi di masyarakat akibat pandemi Covid-19.
“Kami menyadari, dampak yang ditimbulkan akibat pandemi ini sangat luar biasa kepada masyarakat, terutama di bidang ekonomi. Maka dari itu, kami mencoba meringankan beban masyarakat melalui pemberian stimulus ini” Jelas Sitti.
Stimulus yang diberikan oleh pemerintah berupa program keringanan pembayaran listrik, yaitu pembebasan rekening mininum dan biaya beban atau abonemen, mulai tagihan rekening listrik bulan Juli 2020 sampai dengan Desember 2020 untuk beberapa segmen tarif.
Sementara itu, Rudi Purnomoloka, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTB menyampaikan untuk provinsi Nusa Tenggara Barat sendiri, sebanyak 25.122 pelanggan berkesempatan untuk memperoleh stimulus ini.
“Jumlah tersebut terdiri dari 11.536 pelanggan sosial, 13.241 pelanggan tarif bisnis dan 345 pelanggan tarif industri. Dan semuanya memiliki kesempatan untuk memperoleh stimulus tersebut.” Jelas Rudi.
Pemberlakukan program stimulus ini terbagi kepada beberapa segmen tarif. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum 40 jam nyala bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, diberlakukan bagi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri, mulai dari daya 1300 VA ke atas.
Selain itu, untuk pelanggan tarif sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis daya 900 VA dan industri daya 900 VA akan diberlakukan pembebasan biaya beban dan juga abonemen.
Sedangkan untuk pelanggan tarif Layanan Khusus, akan diberlakukan pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,
“Dengan pemberlakuan skema ini, apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian energinya. Dan untuk tagihan rekening bulan Juli 2020, akan dilakukan penyesuaian pada sistem perhitungan rekening kami.” Tutur Rudi.
Program stimulus ini berlaku secara otomatis dan terpusat sehingga pelanggan tidak perlu mendaftar secara khusus ke kantor layanan PLN.
“Kami harapkan dengan segala upaya yang telah ditempuh oleh pemerintah melalui PLN, dapat memulihkan kondisi ekonomi dan membantu meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19 ini.” Tutup Rudi.