Puluhan Desa Di Lotim Tidak Bisa Salurkan BLT Covid-19
Sekda Lotim, M Juani taopik Saat menghadiri Apel Siaga bencana di Mapolres Lombok Timur Selasa, 02/06/20 (ist)

Puluhan Desa Di Lotim Tidak Bisa Salurkan BLT Covid-19

Selong – Melalui Peraturan Menteri Keuangan No 50 Tahun 2020, desa diwajibkan untuk melaksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap ke dua untuk warga yang terdampak covid-19 yaitu untuk bulan Juli, Agustus dan September sebesar Rp. 300.000 perbulannya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Muhammad Juani Taopik mengatakan, total sebanyak 51 desa yang tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan program BLT tahap kedua karena anggaran dana desa tersebut telah habis terpakai.

Mengatasi persoalan tersebut, pihaknya akan mendorong pemerintah desa tersebut untuk melaksanakan program BLT sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki.

“Kita aka dorong misalnya desa itu cukupnya hanya dua bulan maka hanya itu saja yang dibayarkan” imbuhnya.

Dijelaskan Taopik yang menjadi kehawatiran pihaknya adalah kecemburuan sosial di masyarakat karena ada desa yang menerima dana BLT penuh tiga bulan dan tidak. Namun ntuk mengantisipasi persoalan tersebut akan dikuatkan dengan keputusan bupati bahwa benar desa tersebut tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan program tersebut.

“Memang ada kehawatiran Desa yang lain memberi, ya kita mungkin menguatkan dengan keputusan bupati memang benar desa tersebut dananya sudah habis” Tegasnya.

Lebih lanjut Taopik mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur tidak akan menalangi desa yang kehabisan anggaran tersebut, karena kondisi keuangan daerah yang juga dalam kesulitan untuk melaksanakan program JPS.

“kunci dari semua ini agar tidak terjadi polemik di masyarkat adalah sosialiasi dan niat baik karena masyarakat kita tidak terlalu emosian yang penting dijelaskan dengan terbuka, kalo kita terbuka maka itulah yang akan meredam masayarakat” Pungkasnya.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )