Puluhan Pria Hidung Belang Tertipu “Wanita Palsu” di Sosmed
Foto: RH 30 tahun

Puluhan Pria Hidung Belang Tertipu “Wanita Palsu” di Sosmed

Mataram—Puluhan pria hidung belang yang ingin mencari kesenangan sesaat, nampaknya harus menahan emosi karena perbuatan RH (30 tahun).
Pria asal Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram ini, berhasil mengelabui 40 orang pria hidung belang yang ‘memesan’ dirinya melalui sebuah aplikasi di sosial media dengan berpura-pura menjadi seorang wanita. Akibatnya, ia harus berursan dengan Satreskrim Polresta Mataram.
Pria berusia 30 tahun itu, berhasil dibekuk petugas pada hari Jumat 5 Juni 2020 setelah modus penipuannya terungkap oleh pihak kepolisian.
‘’ RH ini pelaku penipuan menggunakan salah satu aplikasi media sosial. Kita tangkap dikosannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Modus yang dilakukan RH, yakni menggunakan foto seorang teman wanitanya saat sekolah, yang sebelumnya di ambilnya di sebuah sosial media, untuk digunakan di sosial media miliknya dengan nama samaran mawar.
‘’ Dia pakai untuk foto profilnya. Sudah dua bulan dia gunakan itu,’’ bebernya.
Tidak berhenti sampai disitu. Aksi Rh menggunakan akun mawar. Ia juga memanfaatkan hal tersebut dengan menerima pesanan dari para pria hidung belang. Tidak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu dua bulan, RH berhasil menggaet 40 orang pria untuk memesan dan menggunakan jasanya, dengan tarif Rp. 300.000,-
” Dari pengakuannya sudah 40 orang yang memesan,’’ tutur Kadek.
Selain berhasil memalsukan identitasnya. RH juga berhasil mengelabui para lelaki yang memesannya dengan tetap berpura-pura sebagai wanita tulen. Dimana, para pria hidung belang yang memesan dirinya diminta datang ke kosan miliknya. Saat melakukan ‘transaksi’ RH selalu mematikan lampu dan menutup kepala dengan kain.
‘’ Dia ini tidak mau melayani pemesan kalau kamarnya tidak gelap. Makanya penyamarannya selalu berhasil,’’ kata Kadek.
Kasus ini terungkap setelah korban mengetahui fotonya dijadikan foto profil akun sosial media pelaku. Selain itu, banyak pesan yang diterima korban diakun sosial media miliknya, yang ingin memesan dan mengajak chek in di hotel. Korban lantas melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian.
‘’ Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli siber menunjukkan dia pelakunya. Langsung kita amankan ditempat kosnya,’’ ungkap Kadek.
Sementara, pelaku yang di temui di ruang penyidik Satreskrim Polresta Mataram, mengakui perbuatannya. Namun ia mengaku menyesal dan berdalih hanya menerima pesanan untuk memijat.
‘’Saya hanya memijat. Saya menyesal,’’ Ujar RH.
Kini, akibat perbuatannya itu, RH atau Mawar terancam dijerat Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2018, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara(rzka/mtr)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )