
Putus Mata Rantai Covid-19, Lombok Barat Akan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
Lombok Barat– Guna memutus mata rantai covid-19 di wilayah hukum Polres Lombok Barat, Gugus Tugas Penanganan Covid 19 akan memberlakukan kebijakan di jalan raya merekayasa lalu lintas dengan metode penutupan arus di lima wilayah di Kabupaten Lombok Barat, Jum’at (8/5).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK selaku Ketua Tim Reaksi Cepat Penanganan Covid-19 melalui Kasat lantas polres Lombok Barat IPTU I Made Sugiartha mengatakan, Rekayasa lalu lintas merupakan kebijakan dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid- 19 Lombok Barat.
Kebijakan untuk merekaya lalu lintas di beberapa wilayah di Lombok Barat ini diharapkan mampu mengurangi penyebaran virus covid-19, khususnya di wilayah Lombok Barat, Rekayasa Lalu Lintas ini direncanakan akan mulai dilakukan pada tanggal 11 sampai 17 mei 2020 dan akan dilaksanakan pada pukul 09.00 – 11.00 Wita dan pukul 16.00 – 18.00 Wita.
Adapun lokasi yang akan diberlakukan penutupan arus lalu lintas ini yakni di Simpang 4 Bengkel, Ruas Jalan Raya Kediri menuju arah Kediri akan di tutup, Simpang 4 Perampuan, Menuju Jalan Gunung Pengsong, Simpang 4 Rumak Menuju Jalan TGH Abdul Karim atau ruas jalan menuju wilayah Kediri, Simpang 5 patung koperasi Gerung, Menuju Jalan Soekarno Htta Gerung, dan Simpang 3 Montong Arus lalu Lintas dari arah Senggigi masuk ke wilayah mataram akan dialihkan menuju wilayah Gunung Sari.
“Kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat turut mendukung kebijakan ini, Untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Khususnya di wilayah Lombok Barat”. Harap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK(hmdy/lbr)