
Rapid Tes & Swab Mandiri, Rumah Sakit Swasta Diminta Tidak Melayani Warga Mataram
Mataram- Walikota Mataram. H. Ahyar Abduh mengeluarkan kebijakan mewajibkan setiap warga Kota Mataram yang hendak melakukan rapid test maupun swab tes secara mandiri agar melakukan pengecekan kesehatan Covid-19 secara terpusat di Puskesmas dan Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Mataram.
Walikota Mataram juga meminta secara khusus kepada rumah sakit selain RSUD Kota Mataram khsusunya rumah sakit swasta tidak melayani rapid tes dan swab mandiri kepada warga Kota Mataram. Rumah sakit swasta diharpakan dapat mengarahkan warga Kota Mataram melakukan rapid test atau tes swab mandiri di RSUD Kota Mataram dan Puskesmas Kota Mataram.
“Dalam kapasitas saya sebagai Walikota dan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Saya meminta dengan sangat kepada rumah sakit swasta maupun pusat layanan kesehatan di luar Pemerintah Kota Mataram untuk tidak melayani rapid tes dan swab tes mandiri kepada warga Kota Mataram dan mengarahkan pemeriksaan di RSUD Kota Mataram dan Pusekesmas Kota Mataram”. Kata Walikota Mataram H. Ahyar Abduh saat menggelar jumpa pers, Senin (06/07/2020).
Dikatakannya. Hal ini bertujuan untuk mempermudah kontrol pencegahan, pengawasan, dan melakukan pendataan pasien positif Covid-19, yang bisa digunakan sebagai bahan untuk membuat kebijakan strategis penanganan pencegahan Covid-19.
Dijelaskannya, dengan diwajibkannya warga masyarakat Mataram melakukan pengecekan kesehatan Covid-19 secara terpusat, maka Pemerintah Kota Mataram menanggung biaya pemeriksaan Covid-19 untuk warga Kota Mataram yang ingin melakukan rapid test dan tes swab mandiri.
“Mulai hari ini, biaya pemeriksaan rapid tes dan swab tes mandiri di 11 Puskesmas di Mataram dan RSUD Kota Mataram kita gratiskan, “ungkapnya.
Untuk mendapatkan pelayanan gratis rapid test dan tes swab tersebut, masyarakat Kota Mataram cukup menunjukkan identias yang bisa dipertanggungjawabkan kepada petugas di RSUD Kota Mataram dan Puskesmas yang tersebar se Kota Mataram.
Walikota Mataram H Ahyar Abduh Menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas menyebutkan, sumbangan pasien positif Covid-19 sudah tidak ada lagi dari klaster lingkungan melainkan berasal dari ruang publik dan tempat kerja.
“Rapid tes maupun swab yang dilakukan secara mandiri harus tetap kita kontrol agar kita bisa melacak, mengontrol dan memberikan pelayanan maksimal terhadap pasien yang dinyatakan reaktif maupun positif Covid-19, untuk itu identitas mereka harus kita pegang,”katanya.
Selama ini, penambahan pasien baru positif Covid-19, berasal dari rapid dan swab mandiri yang dilakukan warga di luar fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Mataram, baik itu rumah sakit swasta maupun fasilitas kesehatan lainnya yang membuka pelayanan pemeriksaan kesehatan Covid-19 mandiri.
Sementara, kegiatan rapid dan swab tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Tim Gugus Tugas, sehingga pasien yang dinyatakan reaktif dan positif hasil rapid dan swabnya tidak diketahui identitas dan keberadaannya. Apakah mereka melakukan isolasi mandiri , terpusat atau justru bebas berkeliaran.
“ Setelah menjalani rapid dan swab tidak ada penanganan lanjutan terhadap pasien yang reaktif maupun positif, lepas kontrol karena data tidak mereka miliki. Kalau mereka melakukan pemeriksaan secara terpusat di fasilitas kesehatan yang kita miliki, maka kita bisa dengan mudah melakukan penanganan,”pungkasnya.(irh/Mtr)