Realisasi Pajak Daerah Kota Mataram Capai 64 % Lebih
Mataram- Upaya optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari sektor pajak terus dIilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Mataram.
Realisasi pajak daerah Kota Mataram, hingga awal September 2021 mencapai Rp.90 Miliar lebih atau sekitar 64,56 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.139,5 miliar.
Dari sepuluh objek pajak daerah yang dikelola pemerintah Kota Mataram, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi sektor yang paling banyak memberikan kotribusi terhadap penerimaan kas daerah.
Kepala bidang pelayanan penagihan dan penyulahan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menyebutkan penerimaan pajak daerah di Kota Mataram bersumber dari sepuluh bidang pajak.
Namun dari sepuluh bidang pajak tersebut, objek pajak yang paling banyak memberikan kontribusi saat ini, yakni pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Dimana, dari target yang ditetapkan sebesar Rp.22 Miliar, realisasinya sudah mencapai 95,79 persen atau sekitar Rp. 21 miliar lebih.
Dijelaskan Amrin, tingginya realisasi penerimaan BPHTB tidak terlepas dari adanya dua transaksi besar yang dilakukan masyarakat yang secara tidak diduga terjadi pada tahun 2021 ini.
“Yang paling besar realisasinya BPHTB sudah mencapai 90 persen. Ada dua transaksi besar yang terjadi yang tidak kita duga-duga sehingga realisasinya menjadi tinggi” terang Amrin.
Jika BPHTB menjadi sektor pajak dengan realiasi tertinggi, maka pajak hiburan justru menjadi sektor realisasinya paling rendah, yakni baru mencapai sekitar Rp. 1 miliar lebih atau sekitar 36,7 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp.3 Miliar lebih.
Amrin menjelaskan, rendahnya realiasasi pajak hiburan titak terlepas dari kondisi pandemi covid-19. Dimana, sejumlah objek hiburan yang selama ini menjadi primadona penyumbang Pendapatan Asli Daerah belum bisa beroperasi karena terdampak penerapan PPKM.(irh/mtr)