Refokusing, Pemkab Lotim Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Bansos

Refokusing, Pemkab Lotim Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas dan Bansos

Lotim – Defisit anggaran yang dialami pemkab Lombok Timur, disebabkan pokok pinjaman hutang yang diajukan ke Bank NTB kurang dari Rp.200 Milyar menjadi Rp. 165 Milyar.
Pihak Bank NTB tidak bisa memenuhi pinjaman hutang yang diajukan pemkab lotim sebesar 200 Milyar karena terkendala undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang pinjaman daerah. Dalam undang-undang itu, disebutkan bank daerah tidak boleh memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah yang angsurannya melebihi masa jabatan kepala daerah.
Karena terkendala aturan itu, pemkab Lotim hanya bisa mengangsur sampai 1 September 2023, sehingga terpaksa pokok pinjamam dikurangi Rp. 35 Milyar menjadi Rp. 165 Milyar.
Kekurangan sebesar Rp. 35 Milyar itulah yang dilakukan Refokusing karena pengajuan hutang 200 Milyar itu masuk dalam asumsi pendapatan anggaran 2022. Sasaran Refokusing yaitu anggaran perjalanan dinas eksekutif, bansos bupati dan wakil bupati, serta program fisik yang tidak terlalu prioritas.
“Awalnya kita mengajukan pinjaman dua ratus miliar, tapi setelah kita mengajukan permohonan secara tertulis, aturan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pinjaman daerah mengatakan tidak boleh melebihi jabatan kepala daerah. Angsuran tidak boleh melebihi 1 September 2023,” sebut Sekda Lombok Timur, M Juaini Taopik.(rhl/ltm)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )