Rekanan Parkir RSUD Kota Mataram akan Diaudit
Foto : Lahan parkir RSUD Kota Mataram yang pengelolaannya masih bermasalah (irham/lomboktvnews.com)

Rekanan Parkir RSUD Kota Mataram akan Diaudit

Mataram-Bola panas soal carut marut pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram, terus menggelinding. Sejumlah upaya pun dilakukan Pemerintah Kota Mataram, dalam mengatasi persoalan tersebut, salah satunya, dengan menerjunkan pihak inspektorat untuk melakukan audit investigasi terhadap rekanan pengelola parkir rumah sakit.
Persoalan yang terjadi dalam pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram, tidak hanya menyangkut persoalan tunggakan pajak, namun kini juga merembet ke soal legalitas rekanan, dalam menjalankan usahanya sebagai pengelola parkir.
Muncul dugaan, rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram, selama ini tidak memiliki izin usaha. Pelaksana tugas Direktur RSUD Kota Mataram, Lalu Martawang mengatakan, untuk mengatasi persoalan parkir RSUD Kota Mataram, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, seperti Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga pihak kejaksaan.
Dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah langkah yang akan diambil, dalam rangka meluruskan benang kusut, soal pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram. Martawang menegaskan, salah satu langkah yang diputuskan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan meminta inspektorat melakukan audit investigasi mengusut dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak rekanan.
Nantinya, hasil dari audit investigasi yang dilakukan inspektorat, dan pemeriksaan perizinan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akan menjadi landasan mengambil kebijakan untuk mengatasi persoalan, pengelolaan parkir rumah sakit.
“Sudah kita sepakati untuk mengambil langkah-langkah strategis, dan akan dilakukan audit investigasi untuk mengetahui persoalan secara detail” tegas Martawang.
Polemik pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram sendiri, bermula dari adanya tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram, yang terjadi mulai tahun 2018, yang nilanya mencapai Rp.600 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan direkomendasikan untuk dilunasi.
Badan Keuangan Daerah meminta bantuan kejaksaan untuk melakukan penagihan. Namun, meski pihak rekanan sudah mulai membayar tunggakan, dengan cara di cicil, realiasi pembayaran tunggakan tersebut tidak signifikan, sehingga kejaksaan dan Sekda Kota Mataram pun memerekomendasikan, untuk dilakukan pemutusan kontrak.
Namun, bukannya menindaklanjuti rekomendasi tersebut, jajaran manajemen RSUD Kota Mataram, justru memperpanjang kontrak dengan rekanan pengelola pengelola parkir yang dinilai wanprestasi tersebut.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )