
Reklame Tak Berizin Akan Disegel
Mataram – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram tidak akan mentolelir keberadaan papan reklame yang berdiri tanpa izin. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H M Syakirin Hukmi mengatakan, pada akhir tahun 2021 kemarin, pihaknya telah menertibkan atau menyegel setidaknya 30 papan reklame. Dan penyegelan tersebut, akan terus dilakukan. Selain bertujuan untuk menertibkan reklame liar tanpa izin, juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan pajak reklame.
Dikatakannya, pihaknya sejak awal tahun ini mulai mendata seluruh reklame di Kota Mataram terkait kepemilikan izin. Sebab, selama ini pengusaha reklame kerap berkelit belum membayar pajak karena sedang mengurus izin.
Dalam proses pendataan, ditugaskan pegawai untuk menyisir keberadaan papan – papan reklame berizin maupun tak berizini, sehingga pihaknya memiliki data yang pasti untuk menghitung potensi pendapatan.
Pihaknya juga sejak awal, mengingatkan para pengusaha reklame atau wajib pajak agar segera mengurus perpanjangan izin paling lambat satu bulan sebelum izin berakhir. Pasalnya, jika perpanjangan izinnya tak di urus, maka pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah tegas melakukan penyegelan.
Syakirin menyebutkan, pada tahun 2021 kemarin, capaian penerimaan pajak reklame targetnya mampu tercapai 100 persen.
“Dari awal kita sudah punya datanya. Kebanyakan mereka beralasan masih mengurus ijin, kita dorong mereka untuk mengurus ijinnya dari awal kalau tidak tutup, sehingga semuanya jelas,” tandas Syakirin.
Sementara, pada tahun 2022 ini target penerimaan pajak reklame tidak mengalami peningkatan yakni Rp. 4,5 miliar.
Namun jika melihat potensi, Syakirin mengakui potensi penerimaan pajak reklame di Kota Mataram bisa melebihi 4,5 M, asal semua data tentang reklame telah lengkap. Sehingga, jika proses pendataan ini rampung, dan data reklame telah lengkap, maka tidak menutup kemungkinan target pajak akan ditingkatkan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2022.(irh/mtr)