Rendah Kesadaran Pejabat Pemkot Laporkan Gratifikasi
Mataram – Kesadaran para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Mataram, dalam menolak dan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terbilang masih sangat rendah. Masih rendahnya kesadaran para pejabat untuk melaporkan dugaan gratifikasi ini, menunjukkan belum seriusnya para pejabat dalam mencegah terjadinya korupsi di internal pemerintah kota mataram. Hal itu disampaikan inspektur inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, saat disinggung tentang kesadaran para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Mataram, dalam menolak dan melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dijelaskannya, terkait komitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan menolak pemberian gratifikasi, selama ini telah disosialisasikan secara masif, tidak hanya oleh pihaknya, namun juga oleh aparat penegak hukum. Bahkan, juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, dalam prakteknya sampai sejauh ini, tingkat kesadaran untuk melaporkan gratifikasi masih sangat rendah. Bahkan, ironisnya, sebagian besar organisasi perangkat daerah nihil laporan kasus dugaan gratifikasi.
Untuk meningkatkan tingkat kesadaran para pejabat, mendukung upaya pemberantasan korupsi ini, perlu ada kebijakan untuk memberikan reward kepada para pelapor gratifikasi. Dan sebaliknya, harus ada punishment bagi pejabat yang enggan melaporkan gratifikasi.
“Harus ada reward dan punishmant oleh atasan para penyelenggara, supaya termotivasi mereka untuk melapor,” tandas Alwan
Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara sendiri, telah diatur dalam pasal 12 b undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ancaman pidana penerimaan gratifikasi, yakni 4 sampai 20 tahun penjara dan denda mulai dari Rp. 200 juta hingga satu miliar. Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku, jika penerima gratifikasi melapor paling lambat 30 hari kerja, setelah mereka menerima barang atau hadiah yang diduga memiliki unsur perbuatan gratifikasi. (irh/mtr)