
Rupiah Dinobatkan Sebagai Mata Uang Terbaik di Dunia
Lomboktv News (Mataram) – Bank Indonesia berupaya meningkatkan kualitas fisik Rupiah agar makin bermartabat. Salah satu buktinya adalah keberhasilan Rupiah Tahun Emisi 2022 dinobatkan sebagai mata uang terbaik di dunia oleh International Association of Currency Affairs (IACA). IACA Curency Awards merupakan penghargaan yang diberikan atas pencapaian perkembangan dan inovasi di sektor pembayaran tunai yang diikuti oleh 29 negara pada tahun 2023. Puncak penghargaan ini dikemas dalam konferensi yang diadakan di Kota Meksiko pada tanggal 16 Mei 2023. Penilaiannya mencakup inovasi dan keunikan unsur pengaman pada Rupiah, integrasi unsur sejarah dengan kearifan lokal, estetika tampilan serta desainnya. Maka tak salah jika Rupiah khususnya TE 2022 mendapat julukan INTAN – Indah Aman dan Tahan lama
Hari Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober dan Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November merupakan momentum penting dalam perjalanan sejarah Bangsa Indonesia. Hari Pahlawan memperingati perjuangan arek-arek Suroboyo pada pertempuran yang diawali insiden perobekan bendera merah putih biru di Hotel Yamato dalam upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari upaya invasi kembali oleh sekutu. Selanjutnya, sekitar setahun kemudian tepatnya pada tanggal 30 Oktober 1946, diterbitkanlah Oeang Republik Indonesia (ORI) dengan semangat yang sama yaitu untuk menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara merdeka berdaulat memiliki mata uang sendiri, mengakhiri penggunaan uang invasi Belanda maupun Jepang.
Sejarah mencatat penggunaan ORI dikala itu memperoleh perlawanan pihak sekutu sehingga pencetakan ORI menjadi terhambat. Pemerintah saat itu mengeluarkan kebijakan pencetakan ORI di beberapa daerah yang dikenal dengan ORIDA demi menjaga ketersediaan uang untuk bertransaksi di masyarakat. Perjalanan ORI berganti paska Konfrensi Meja Bundar melahirkan Uang Republik Indonesia Serikat (RIS), hingga pada 1 Juli 1953 Bank Indonesia berdiri. Dimana berdasarkan UU Pokok Bank Indonesia No.11 tahun 1953, BI berwenang menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan 5 Rupiah ke atas sedangkan 5 Rupiah ke bawah menjadi kewenangan pemerintah. Kebijakan tersebut dikenal dengan Rupiah Dwi Tunggal. Melalui UU No.13 tahun 1968, Hak Tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam diberikan kepada Bank Indonesia. Kemudian pada tahun 2011 diterbitkanlah UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang yang semakin memperkuat peranan dan fungsi Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI.
Dalam Rupiah tersirat nasionalisme dan patriotisme melalui ciri-ciri umumnya seperti Burung Garuda Pancasila, frasa NKRI, gambar Kepulauan Indonesia, aneka corak budaya dan keindahan alam dan tentu Gambar Pahlawan. Bahkan setiap Rupiah yang dikeluarkan telah mendapat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dapat ditemukan pada salah satu sisi Rupiah. Maka itu kita harus bangga menggunakan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, sekaligus sebagai alat pemersatu bangsa dan simbol kedaulatan.(AR/SP)