
Seorang Ibu di Mataram Dipolisikan Anak Kandungnya
Mataram – Miris, seorang ibu berinisial AL (68 tahun), yang berasal dari Kota Mataram, dipolisikan anak kandungnya sendiri, lantaran diduga mengambil handphone milik sang anak.
Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah menjelaskan, AL bekerja di rumah anaknya sebagai tukang cuci dan menjaga cucunya. Namun, berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan, AL tidak pernah diberikan uang.
Hal ini yang kemudian membuatnya kesal, sehingga nekat mengambil handphone yang rencananya akan digunakan untuk membayar hutang.
“Kami dapatkan informasi bahwa ada handphone yang dijual identik dengan barang bukti yang hilang di tempat kami dan penyelidikan kami sampai di Lombok Tengah. Diawal kita menggunakan pasal 362, tapi setelah hasil dari penyidikan kami dan ternyata salah satunya adalah ibu kandung dari korban sendiri, dan akhirnya kami menggunakan pasal 367,” papar Nasrullah.
Kejadian tersebut terjadi pada Desember tahun lalu. Pihak kepolisian, tidak melakukan penahanan terhadap AL, namun menerapkan wajib lapor.
Kini, berdasarkan kesepakatan dari pihak keluarga, tengah di usahakan upaya restoratif justice bagi AL.(ris/mtr)