Sholat Hari Raya Idul Adha hanya Dibolehkan di Daerah Zona Hijau dan Kuning
Jakarta- Untuk menekan tingginya angka penularan covid-19 di Indonesia, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M. Surat Edaran yang dikeluarkan berlaku khusus untuk daerah yang melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali dan untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat.
Kementrian Agama tersebut menetapkan bahwa pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan pada daerah yang masuk Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan ketetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat. Adapun Kabupaten/Kota yang masuk Zona Merah dan Zona Oranye, meskipun tidak termasuk kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat, Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan. Dalam, keterangan persnya Menteri Agama, menegaskan surat edaran yang dikeluarkan kementrian agama ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama Kecamatan, penyuluh agama, pimpinan organisasi masyarakat Islam, serta pengurus dan pengelola masjid dan musalla se-Indonesia.
Selain pelaksanaan shalat hari Raya Idul Adha hanya dibolehkan untuk zona hijau dan kuning, Kementrian Agama juga mengharuskan beberapa syarat tambahan lainnya, seperti jamaah malam takbiran wajib dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius), malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 sampai dengan usia 59 tahun, masjid/musalla yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan, serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran. Selain itu syarat yang harus dipenuhi pada malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/musalla dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah.(red/jkt)