Sopir  Truck Ekspidisi Diduga Gelapkan Barang Kiriman

Sopir Truck Ekspidisi Diduga Gelapkan Barang Kiriman

Mataram – SN (31 tahun) asal Kekeri Lombok Barat, diamankan tim opsnal Polsek Sandubaya karena diduga menggelapkan puluhan barang kiriman menggunakan truck ekspedisi.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022 lalu. NS selaku sopir di salah satu ekspedisi, mendapat perintah dari bosnya untuk mendistribusiksn barang berupa snack ke wilayah Sumbawa.
Akan tetapi setelah sampai di wilayah Kopang Lombok Tengah, bukannya mengirim barang bawaannya, melainkan memutar arah ke wilayah Mataram. Bosnya yang saat itu berada di wilayah Mataram memantau perjalanan truk tersebut melalui GPS mendapat truk nya terparkir di pinggir jalan .
Saat diperiksa, pelaku mengakui telah menjual sebagian Snack muatannya di beberapa kios di wilayah Kota Mataram.
Berdasarkan keterangan dari bos pelaku, nilai dari 57 dus snack tersebut sekitar Rp. 7 juta lebih.
“Tersangkanya adalah sopir dari salah satu ekspedisi di mana ditugaskan untuk mengambil atau mengangkut barang yang ditujukan ke Sumbawa, namun setelah sampai di Lombok tersangka berubah pikiran dan menjual barang itu ke beberapa kios,” sebut Nasrullah.
Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat melakukan perbuatan terpuji itu karena terdesak keuangan untuk kebutuhan sehari-hari.
Di akui nya bahwa upah satu kali pengiriman barang ke pulau Sumbawa sekitar Rp. 1,5 juta, akan tetapi menurutnya itu dilakukan tidak rutin sehingga kebutuhan hidup nya tidak bisa terpenuhi.
Kini untuk mempertanggungjawabkan pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )