
Spesialis Curat di 38 TKP Dibekuk
Mataram – Satuan reserse kriminal Polresta Mataram berhasil membekuk residivis kasus pencurian dan pemberatan yang kerap melancarkan aksinya di Wilayah Kota Mataram.
Pelaku kasus curat yang ditangkap telah melakukan aksinya di 38 TKP di Wilayah Kota Mataram.
Meski pernah merasakan dinginnya jeruji besi, nampaknya tidak membuat pria asal Lombok Tengah itu berhenti melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku menyasar toko toko elektronik, pegadaian, hingga toko kosmetik.
Pelaku melancarkan aksinya bersama satu orang temannya yang saat ini masuk DPO.
Pelaku ditangkap di Daerah Pringgarata Lombok Tengah saat berencana menjadi TKI ke Malaysia.
“Kita berhasil mengamankan seorang warga Jempong dimana yang bersangkutan adalah residivis yang juga baru keluar kasus serupa. Yang bersangkutan sudah melakukan perbuatan pencurian di toko-toko gudang elektronik, pegadaian, toko kosmetik yang mana totalnya 38 TKP dan baru 24 berkas laporan yang bisa kita identifikasi, dan sisanya masih kita tindaklanjuti,” ungkap Budi Astawa.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa TV yang belum sempat dijual pelaku.
Menurut keterangan pelaku hasil penjualan barang curian itu akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari.(sar/mtr)