Subsidi Bunga Pinjaman UMKM Dikritik Penggagasnya
Mataram – Program pemerintah daerah lombok utara yang akan memberikan subsidi bunga pinjaman terhadap UMKM, dikritik oleh penggagasnya sendiri. Program yang akan menelan anggaran 700 juta rupiah ditahun 2022 ini disebut tidak sesuai dengan visi missi Johan-Dany.
Ardianto, salah satu politisi senior Gumi Dayan Gunung yang juga sebagai salah satu tim perumus visi misi Joda-Akbar pada Pilkada 2020 lalu angkat bicara terkait program-program pemerintah kabupaten Lombok Utara dibawah kendali Johan Sjamsu dan Dany Karter Febrianto atau Joda-Akbar.
Salah satu yang dikritisi oleh penggagas visi misi joda akbar itu adalah program subsidi bunga pinjaman yang akan diberikan kepada UMKM Lombok Utara.
Menurut Ardianto, pemberian subsidi berupa pembayaran bunga bank oleh pemerintah KLU bukanlah yang dimaksud didalam visi misi Joda Akbar. Pemberian bantuan terhadap pengusaha kecil yang dimaksud dalam visi misi itu adalah pemberian bantuan kepada pedagang bakulan dengan cara langsung bukan melalui bank.
“Salah satunya yang jadi program yaitu memberikan suntikan modal bergulir kepada pedagang kecil dan bakulan, kuncinya di situ. Artinya bahwa saya mendengar sekarang ini pedagang kecil diberikan pinjaman melalui bank itu keliru,” tandas Ardianto.
Ditambahkan mantan anggota DPRD KLU itu, bahwa program subsidi bunga yang akan menelan anggaran Rp. 700 juta di tahun 2022 itu berpotensi akan menimbulkan masalah dibelakang hari. Membayar bunga bank, menurut Ardianto adalah tindakan membuang buang anggaran daerah tanpa ada hasil yang jelas.
Sementara itu, kepala bagian ekonomi pada setda Kabupaten Lombok Utara memastikan jika program subsidi bunga pinjaman itu saat ini sudah memiliki dasar hukum berupa peraturan bupati bernomor 11 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan program tanggungan bunga pinjaman bagi UMKM yang bersumber dari anggaran pendapatan daerah.
Dalam peraturan bupati itu disebutkan, bahwa pemerintah daerah hanya berkewajiban membayar bunga pinjaman bank sedangkan terkait nominal pinjaman yang akan diberikan ditentukan oleh pihak bank sendiri.(shd/klu)