Sujud Syukur Petani Sembalun Atas Putusan MA

Sujud Syukur Petani Sembalun Atas Putusan MA

Lomboktvnews.com (Mataram) – Puluhan Warga Sembalun melakukan sujud syukur di Depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram. Aksi ini dilakukan para petani Sembalun menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan para petani dalam kasus sengketa tanah melawan PT Sembalun Kusuma Emas. Para petani didampingi kuasa hukumnya, Johri, SH, MA yang hadir di Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram kompak melakukan aksi sujud syukur atas keluarnya putusan MA.
Meski eksekusi putusan MA oleh termohon BPN Lombok Timur yang diagendakan Senin, (6/5/24) tentang pembatalan atau pencoretan Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT Sembalun Kusuma Emas di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram harus tertunda, namun mereka tetap semangat dan tak lupa bersyukur.
Mereka bersyukur atas putusan kasasi no. 567 K/TUN/2023 trtanggal 12 Desember 2023 yang memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Timur untuk dilakukan pencabutan SHGU No. 00037 atas nama PT. Sembalun Kusuama Emas.
Awalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram akan menggelar sidang eksekusi oleh termohon BPN Lombok Timur. Namun karena BPN Lombok Timur selaku termohon tidak hadir, sehingga Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram menunda agenda tersebut.
Sebelumnya para petani melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Mataram terkait putusan kasasi no. 567 K/TUN/2023 trtanggal 12 desember 2023 dengan obyek sengketa SHGU no. 00037/Lombok Timur atas nama PT. Sembalun Kusuama Emas seluas :1.120.129 m2. Atas putusan tersebut perkara antara masyarakat petani Sembalun dengan perusahaan PT Sembalun Kusuma Emas telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.(Ar)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )