Tag: SE Menaker

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5%
Berita, Daerah

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Didenda 5%

Redaktur- 20 April 2022 0

Mataram - Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sebesar 1 kali gaji, maksimal 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak, akan di ... Selengkapnya