Tak Berijin, Pengelola Parkir RSUD Kota Mataram Terancam Putus Kontrak
Mataram-Rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram terancam kehilangan haknya mengelola parkir di RSUD Kota Mataram. Menyusul temuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, yang menyebutkan pengelola parkir RSUD Kota Mataram, ternyata tidak berijin.
Plt direktur RSUD Kota Mataram, Lalu Martawang menjelaskan terkait legalitas pihak rekanan, pihaknya telah menerima hasil kerja yang dilakukan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dari hasil pemeriksaan mataram, ditemukan fakta jika pihak pengelola parkir RSUD Kota Mataram selama ini beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Perda, pihak rekanan diberikan waku selama satu minggu untuk melakukan pengurusan izin. Jika tidak, maka pengelolaan parkir rumah sakit akan di ambil alih, itu artinya akan dilakukan pemutusan kontrak kerjasama.
“Ada temuan, rekanan yang pengelola parkir tidak memiliki ijin. Dan berdasarkan Perda, tujuh hari sejak pelaksanaan harus mengurus ijinnya dan jika tidak dipenuhi otomatis akan putus kontrak dan diambil alih” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, carut marut pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram berawal dari adanya kelalaian pihak rekanan yang menunggak setoran pajak parkir sejak tahun 2018 lalu senilai lebih dari Rp.600 juta.
Untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak tersebut, Pemkot Mataram pun memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan penagihan. Rekanan pun berupaya melunasi tunggakan dengan cara mencicil setiap bulannya. Namun, besaran cicilan tunggakan yang dibayarkan belum signifikan, sehingga Pemerintah Kota Mataram tidak puas dan meminta RSUD Kota Mataram memutus kontrak kerjasama. Tapi nyatanya, kontrak rekanan yang berakhir Maret 2021 lalu itu, justru diperpanjang selama dua tahun.(irh/mtr)