
Tak Berizin, Proyek Pantai Bintang Tetap Dilanjutkan
KLU – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara menegaskan, tidak akan menghentikan proses pengerjaan proyek penataan pantai bintang yang ada di Dusun Jambianom Desa Medana Kecamatan Tanjung, meski belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat.
Penegasan itu disampaikan kepala Dinas Pariwisata KLU, Ainul Yaqin, saat ditemui wartawan seusai mengikuti dialog penanganan konflik antar pengusaha jasa angkutan laut di aula kantor bupati KLU.
“Ijin nya mungkin hari ini keluar, itu hasil komunikasi teman-teman. Tidak dihentikan,” tandas Ainul.
Ditambahkan Ainul, bahwa mangrove yang rusak sebagai dampak dari pengerukan lagun yang ada di pantai bintang tidaklah seberapa jika dibandingkan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat seputar proyek tersebut.
Ia juga memastikan, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup KLU itu akan keluar hari ini.
Sebelumnya, pemerhati lingkungan mengecam adanya video pengerjaan proyek yang merusak mangrove yang ada di lagun atau penangkaran air pesisir yang ada di pantai bintang Jambianom.
Pegiat lingkungan juga meminta agar pengerjaan proyek penataan obyek wisata itu dihentikan sementara hingga izin amdal dan sebagainya dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Belakangan diketahui Dinas Lingkungan Hidup belum mengeluarkan izin atas proyek bernilai Rp. 1.1 milyar lebih itu disebabkan belum adanya permintaan dari Dinas Pariwisata Lombok Utara.(shd/klu)