Terima Jatah Kue Pengadaan JPS Gemilang, Anggota DPRD NTB Siap-siap dipanggil BK
H. Najamudin Mustafa Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB ( Dedi/Lomboktvnews.com)

Terima Jatah Kue Pengadaan JPS Gemilang, Anggota DPRD NTB Siap-siap dipanggil BK

 

Mataram– Lembaga Legislatif DPRD Provinsi NTB  diterpa isu tak sedap terkait proyek pengadaan paket bantuan  Program Jaring Pengaman Sosial JPS Gemilang. Sejumlah nama anggota DPRD NTB diduga terlibat dalam proyek pengadaan bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19 tersebut.

Bukannya memainkan perannya secara maksimal melakukan pengawasan, sejumlah oknum anggota dewan justru ikut memperebutkan jatah kue penyedia bantuan paket sembako dari program yang seharusnya menjadi domain pihak eksekutif.

Dari informasi yang behasil diserap, indikasi kuat Adanya oknum politisi Udayana yang diduga ikut menikmati jatah proyek pengadaan bantuan JPD Gemilang itu,mulai  terkuak setelah salah satu  anggota DPRD NTB inisial AW melalui sambungan telepon mengadu ke Badan Kehormatan DPRD NTB, karena gagal mendapatkan jatah sebagai salah satu penyedia, padahal ia telah mengeluarkan panjar ke pimpinan DPRD NTB.

Menanggapi isu miring terkait ulah sejumlah oknum anggota dewan tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB H. Najamudin Mustafa pun geram , ia pun berencana akan segera memanggil oknum dewan yang diduga ikut mendapatkan jatah pengadaan sembako JPS Gemilang.

Menurut H. Najam undang-undang tidak membolehkan Dewan melakukan eksekusi program. Eksekusi program tegasnya murni menjadi tugas Pemerintah Provinsi NTB, sementara legislatif bertugas melakukan pengawasan agar pelaksanaan program itu tepat sasaran dan tidak melenceng dari aturan.

Dijelaskannya , dalam pelaksanaan suatu program, DPR  hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan  bukan melakukan eksekusi anggaran. Jika hal tersebut terjadi di DPRD NTB, maka BK tegasnya akan segera melakukan pemanggilan.

“Maka besok BK segera akan rapat untuk memanggil pihak ini (oknum dewan) untuk menjelaskan. Jangan ada DPR yang ikut sebagai penyedia barang, dong nggak boleh, inikan tugas pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Tidak boleh lagi DPR terlibat dalam urusan-urusan ini. Karena memang undang-undang tidak mengatur begitu, ini murni Gubernur dan murni Bupati bukan DPR yang melakukan eksekusi daripada anggaran yang ada. Beraspirasi silahkan DPRD tapi jangan melakukan eksekusi anggaran. Kalau ada yang terjadi seperti itu di DPRD NTB, maka BK akan panggil ,”Tegasnya

Sementara itu, terkait laporan yang masuk ke BK, H. Najamudin mengatakan baru sebatas lewat telepon dan belum ada yang secara resmi. Namun sebagai tugas BK untuk menjaga marwah lembaga DPRD NTB, maka BK tegasnya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan sembako JPS Gemilang tersebut.

“Tugas saya sebagai ketua BK di DPRD NTB adalah menjaga marwah lembaga ini” Pungkasnya. ( Dedi/Mataram)

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )