Terkait Obat Sirup Yang Dilarang Dikonsumsi, Polres Mataram Sidak Apotik

Terkait Obat Sirup Yang Dilarang Dikonsumsi, Polres Mataram Sidak Apotik

Mataram – Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa memimpin kegiatan inspeksi mendadak terhadap sejumlah apotik di Kota Mataram terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman sesuai yang telah diumumkan Kemenkes pada 20 Oktober 2022.
Adapun lembaga yang turut serta dalam kegiatan ini terdiri dari BBPOM, Dikes Kota Mataram, dan beberapa fungsi dari Polresta Mataram seperti Reskirim, Narkoba, Siddokes, Intelkam serta Humas Polresta Mataram.
Budi Astawe, yang memimpin rombongan sidak tersebut kepada media menjelaskan kegiatan itu dilakukan dalam rangka mengatensi surat keputusan Kemenkes RI terkait larangan jenis obat syirup yang tidak diperbolehkan untuk di konsumsi, untuk dilakukan penanganan peredaran beberapa obat jenis syirup anak -anak yang mengandung EG/DEG melibihi ambang batas yang bisa dikonsumsi.
Sidak kali ini menyasar bebera Apotek dan Distributor farmasi di Kota Mataraman seperti Apotek Medika, Catur warga, Parta Farma, Caatur warga IV serta Kimia Farma di Jalan Catur warga Kota Mataram. Kemudiaan beberapa Apotek dan Distributor di wilayah Kecamatan Cakranegara, Ampenan seperti Apotek Nia Pharmacy, Apotek Cendana, Apotek Kimia Farma dan Pedagang Besar Farmasi, (PBF) PT. Rania Jaya Farmarindo.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan sosialisasi terhadap apotek ataupun distributor farmasi agar tidak lagi menjual obat jenis syirup yang dimaksud.
“Hampir diseluh Apotek dan perusahan farmasi yang dikunjungi hari ini telah mengetahui prihal obat syirup yang sudah dilarang untuk dijual, dan mereka sudah mengumpulkan jenis- obat syirup tersebut untuk di return, tinggal menunggu pihak distributor saja, dan mereka sudah tidak lagi memperjual belikan,” tegas Budi Astawe.
Ia juga menjelaskan tim sidak hanya memberikan teguran serta sosialisasi jenis obat syirup yang telah ditetapkan Kemenkes RI untuk dilarang di konsumsi. Sehingga diharapkan melalui kegiatan ini para penjual obat (farmasi) tidak lagi menjual obat sirup yang dimaksud.
“Kami berharap kegiatan sidak ini dapat memberikan informasi kepada seluruh apotek dan perusahaan farmasi agar tidak lagi mengedar atau menjual obat syirup seperti yang dilarang pemerintah,” tutupnya. (sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )