Tersangka Mafia Tanah, Caleg di Lombok Barat DPO

Tersangka Mafia Tanah, Caleg di Lombok Barat DPO

Lomboktv News – (Lombok Barat) – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan bakal calon legislatif (caleg) dari salah satu partai peserta Pemilu sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Bakal caleg dari Lombok Barat, EI, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan sertifikat tanah bersama komplotan mafia tanah. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB juga telah memasukkan EI dalam daftar pencarian orang (DPO).
EI yang merupakan bakal caleg dapil Kediri – Labuapi ini diduga memalsukan sporadik, surat pernyataan bekas tanah milik, surat pernyataan, surat kuasa, surat ukur, dan bukti acara pada Maret 2020.
EI merupakan calo sertifikat tanah yang diduga kuat bersekongkol bersama empat tersangka lainnya berinisial MH, Y, M dan Z. Dan Z merupakan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Barat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lombok Barat partai tempat El bernaung, Lalu Adi Prana Kendra saat di konfirmasi membenarkan EI menjadi tersangka. Kader partainya itu terseret kasus penggelapan dokumen.
“Saya kaget karena ini sehari sebelum penetapan (daftar calon tetap) DCT,” tutur Adi Prana.
Adi Prana segera melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami serahkan ke ketua DPW dan ke KPU,” paparnya.
Adi Prana juga mengakui bahwa kasus ini akan berpengaruh pada pemilihan anggota DPRD pada pemilihan 2024-2029. “Ya ada pengaruh pada pemilihan DPRD berikut,” tutupnya.
Selain EI, bakal caleg dari partai lain dengan inisial MZ dapil Gerung – Kuripan juga terseret kasus korupsi dana desa. MZ diduga menyalahgunakan dana desa DD periode 2015-2021. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat.(HAM)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus (0 )