Tidak Terpangaruh Covid-19, Lotim Aman Dari PHK
Kepala Bidang Pembinaan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Dan Transimigrasi Lombok Timur Mulki ( Ruhaili/Lomboktvnews.com)

Tidak Terpangaruh Covid-19, Lotim Aman Dari PHK

Selong – Virus corona atau Covid-19 ternyata tidak berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Lombok Timur, karena dari total 1055 perusahaan dengan jumlah karyawan sebanyak 22.000 orang , tidak ada satupun diantara mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Industrial Dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Dan Transimigrasi Lombok Timur Mulki, Selasa, 02/06/20.

Dijelaskan Mulki , pelaku usaha yang terkena dampak Covid-19 hanya pada sektor perhotelan yang melayani tamu dari Luar Negeri, tekena  dampak dari kebijakan pemerintah yang tidak mengizinkan turis asing masuk Indonesia. meskipun demikian, hotel tersebut  tidak melakukan PHK dan hanya merumahkan karyawan mereka dengan kesepakatan upah yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transimigrasi dan Daerah Tertinggal.

Empat hotel yang merumahkan karyawannya yaitu hotel Ekas Break, Heaven on The Planet dan Jeva Bloam dan Grand Hayak dengan total karyawan yang dirumahkan sebanyak 117 orang. Satu perusahaan lainnya yang terdampak Covid-19 yaitu aouto re, namun perusahaan ini tidak merumahkan karyawan mereka hanya saja melakukan penyesuain upah yang telah disepakati.

“Ada  99  orang karyawan hotel di wilayah Selatan dan 18 orang karyawan hotel di wilayah kota Selong yang dirumahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan bahwa pembayaran upah mereka disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan” Jelasnya.

Secara baku tidak ada aturan bagaimana menetapkan upah minimum dalam merumahkan karyawan,  yang berlaku adalah kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan bagaimana saling memahami,  saling mentolelir karena keadaan Covid-19. Setelah wabah Covid-19 berahir hak-hak karyawan yang dirumahkan tetap dibayarkan.

“Kesepakatan upah boleh dibayar saat itu langsung ataupun dicicil sesuai dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan” Tegasnya.

Lebih lanjut Mulki mengatakan, tidak adanya karyawan yang terkena PHK merupakan keberhasilan bersama pihaknya mengkondusifkan keadaan dampak Covid-19 yaitu melakukan pembinaan serta memberikan memotivasi kepada perusahaan untuk  tidak merugikan karyawannya.

“Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari pembinaan dan pengawasan  yang kita lakukan bagaimana memotivasi perusahaan untuk  tidak merugikan karyawannya, karena perusahaan tanpa karyawan itu tidak akan bisa berjalan dengan baik” Pungkasnya.

CATEGORIES

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )