Tiga Kakak Beradik Jual Sabu Digerebek Polisi
Mataram -Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram Polda NTB kembali beraksi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Hukumnya.
Pada Minggu (6/6) malam, tiga kakak beradik asal Rembiga, Kota Mataram, berinisial MG (25), SD (32), dan SM (37), ditangkap di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran Narkoba.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa, mengatakan, tiga bersaudara itu ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK.
“Penangkapannya berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan giat penggerebekkan dirumahnya,” kata Heri.
Dari hasil penggerebekan, terungkap ketiganya sedang bersama dua pria terduga pengedar Narkoba. Mereka yang berinisial AJ dan M, berasal dari Midang, Kabupaten Lombok Barat.
“Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Ternyata aksi Kepolisian itu dikatakan Heri, sudah terendus mereka yang mengamati kedatangan anggota melalui kamera CCTV di depan rumah.
Meskipun demikian, tim berhasil mencegah mereka kabur. Barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba berhasil diamankan. Alat skop sabu dan pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.
“Jadi diduga saat tim datang, mereka sedang memecah barang,” pungkasnya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.
“Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi,” kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng.
“Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” ujarnya.
Uang tunai Rp6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan.
Kini mereka berlima telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik.
Terkait dengan asal usul barang, penyidik dikatakan Heri masih terus mendalami dari keterangan para pelaku.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.