Tiga Penadah Barang Curian Diborgol
Praya —Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus tiga orang pelaku penadah barang curian. Dimana, ketiga pelaku ini diketahui sebagai penadah terhadap barang- barang yang hilang miliknya Muhammad Zarkasi, 24 tahun, warga Dusun Lingkok Godak Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Para pelaku diantaranya Khairul Ikhwan, 20 tahun, warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara Lombok Timur, Cat Wiro Emi Wisnu, 24 tahun, warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur dan Hirfan, 32 tahun, warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.
Mereka diringkus Kamis (19/11) sesuai dengan laporan polisi LP/48/X/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Kopang pada 11 November 2020. Selain mengamankan para pelaku, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu buuah Handpone merk Xiomi Redmi note sembilan.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana menegaskan, kasus ini bermula pada Kamis (21/11) sekitar Pukul 03.00 Wita telah tindak pidana pencurian yang menimpa Muhammad Zarkasi. Dimana, korban pada saat malam kejadian tidur di dalam kounter Handpone miliknya.
“Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita korban bangun dan melihat barang barang yang di simpan di etalase sudah tidak ada di tempatnya, Korban kemudian melihat pintu belakang kounter miliknya di rusak oleh pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Jumat kemarin (20/11)
Adapun barang- barang yang hilang berupa satu unit Handpone merek Redmi Note 9 warna forest green dengan, satu unit handpone samsung J1 warna hitam, satu unit handpone Samsung J 6 Warna hitam, satu buah tas slempang warna merah, satu buah Dompet kulit warna coklat dan uang sejumlah Rp . 1.000.000. “Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Sekitar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah), Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek,”terangnya.
Sehingga, setelah mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil curian berupa handpone merk Xiomi Redmi note 9. Warna Forest green di pegang oleh pelaku Khairul Ikhwan yang beralamat di Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara, petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku Khairul Ikhwan untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan interogasi awal kepada Khairul Ikhwan, bahwa dia mendapatkan handppne tersebut dari pelaku Cat Wiro Emi Wisnu yang beralamat di Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara, kemudian team selanjutnya bergerak ke rumah Cat Wiro Emi Wisnu melakuakan penangkapan,”terangnya.
Setelah dilakukan interogasi awal kepada Wisnu, bahwa handpone tersebut didapat dari saudara Hirfan yang beralamat di Desa Jenggik Kecamatan Montong Gading dan mendengar jawaban tersebuut kemudian team segera meluncur ke rumah Hirfan dan pengakuan Hirfan dia mendapatkan Handpone tersebut dari pelaku Sekar yang sebelumnya sudah ditangkap dengan kasus lain. “Sampai dengan saat ini ketiga pelaku tersebut kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.