Tukang Bangunan Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Tukang Bangunan Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Mataram – H (37 tahun), warga kecamatan Gunung Sari Lombok Barat diamankan unit PPA Sat Reskirim Polresta Mataram karena diduga berbuat cabul terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa dugaan pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan usia 5 tahun tersebut terjadi pada 18 Oktober lalu di rumah terduga Pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban main kerumah teman sebayanya yang merupakan anak terduga pelaku.
Polisi menyimpulkan peristiwa pencabulan itu diduga dilakukan pelaku saat korban sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku.
Sebab usai pulang dari rumah pelaku, korban mengeluh sakit di daerah kewanitaannya.
Atas keluhan itu, ibu korban mendatangi unit PPA untuk berkonsultasi dan diarahkan melakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari hasil visum tersebut ditemukan adanya bekas kemerahan di kelamin korban, akan tetapi tidak sampai merobek selaput dara korban.
“Kami segera melakukan upaya penanganan pertama di mana kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan proses pemeriksaan ataupun visum sesuai permintaan orang tua korban, dan dari hasil pemeriksaan visum tertawa ditemukan adanya luka kemerahan kemerahan yang mana mengindikasikan adanya luka baru namun tidak sampai merobek selaput daranya,” terang Kadek.
Saat ini tersangka H telah ditahan di Polresta Mataram dengan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(sar/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )