
Ubah Data Usia, Satu JCH Kota Mataram Gagal Berangkat
Mataram – Kasus yang dialami salah seorang jamaah calon haji asal kota mataram ini, nampaknya harus menjadi bahan pembelajaran bagi para jamaah lainnya.
Perbuatan untuk mengubah data identitas usia saat melakukan pengurusan paspor untuk kebutuhan perjalanan ibadah umrah, membuat satu jemaah asal Kota Mataram batal berangkat haji pada musim haji tahun ini.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama Kota Mataram, H Kasmi menjelaskan jika mengacu pada data yang ada pada sistem penyelenggaraan haji, salah seorang jamaah calon haji tersebut, telah masuk daftar kuota dalam 401 jamaah Kota Mataram yang akan berangkat pada musim haji tahun ini.
Akan tetapi, pada saat jemaah tersebut hendak mengurus paspor, permohonannya ditolak oleh pihak imigrasi akibat adanya perbedaan data antara data di sistem keimigrasian, dengan data disistem informasi dan kompeterisasi haji terpadu. Pihak imigrasi mengidentifikasi, usia jemaah tersebut sudah melebihi 65 tahun.
Dan setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan pernah melakukan perubahan data dengan menambah usianya pada saat mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk perjalanan ibadah umrah.
Akibat adanya perbedaan data itu, jemaah tersebut terbentur persyaratan administrasi sehingga tidak bisa berangkat ketanah suci guna menunaikan ibadah haji pada musim haji tahun ini.
H Kasmi pun berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi jemaah lainnya agar tidak melakukan perubahan data identitas pribadinya.
“Sebelum berangkat ke Mekah hendaknya dipadukan dengan benar dulu data-datanya yang ada di haji dengan data yang ada di Imigrasi harus sama masalahnya pada jamaah itu sendiri. Dia menambah umurnya jadi lebih dari 65 tahun,” ungkap Kasmi.
H Kasmi menyampaikan, dari total 401 jamaah calon haji Kota Mataram yang masuk daftar untuk diberangkatkan pada musim haji tahun ini, tercatat sebanyak 14 orang jemaah yang dipastikan gagal berangkat haji .
Dengan rincian, 3 orang jemaah meninggal dunia, 10 jemaah memilih mengundundurkan diri, dan satu jemaah terbentur masalah administrasi, karena adanya perbedaan data identitas.
Belasan jemaah yang batal berangkat tersebut, selanjutnya akan digantikan oleh jemaah lainnya yang telah masuk daftar jamaah cadangan.
Hanya saja, untuk penentuan nama jamaah cadangan yang akan berangkat haji tahun ini, mutlak menjadi kewenangan kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi NTB.(irh/mtr)