
UMP NTB Ditetapkan Paling Lambat 28 November
Mataram – Untuk menentukan perubahan besaran upah di Nusa Tenggara Barat, Dewan Pengupahan NTB melakukan rapat sidang penetapan UMP selama beberapa waktu.
Dalam sidang penetapan upah itu, hadir berbagai pihak, mulai dari Disnakertrans NTB selaku perwakilan pemerintah, hingga sejumlah asosiasi pekerja di NTB.
Dari hasil rapat itu, ditemukan 3 rekomendasi besaran Upah Minimum yang akan di serahkan ke Gubernur NTB selaku penentu kebijakan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Gede Putu Ariyadi menyampaikan, berdasarkan Permennaker nomor 36 tahun 2021, Apindo mengusulkan kenaikan upah sebesar 5,38 persen.
Sedangkan pihak pemerintah dengan melihat pertumbuhan ekonomi di NTB, mengusulkan kenaikan UMP sebesar 7,44 persen.
Sedangkan serikat pekerja NTB, dengan mengacu pada permennaker no. 18 mengusulkan kenaikan upah menjadi 8,04 %.
Nantinya, usulan tersebut akan ditampung dan disampaikan ke Gubernur yang kemudian akan menentukan paling lambat tanggal 28 November 2022 untuk kenaikan upah minimum di NTB.
“Rekomndasinya itu menggunakan PP 36, formulanya itu kita hitung itu kenaikannya 5,38% dibandingkan tahun 2022, pemerintah mengusulkan kenaikan itu adalah 7,44 %,” sebuta Gede.
Ditambahkannya, bahwa dewan pengupahan NTB telah sepakat untuk menerima keputusan Gubernur, sebab dianggap sebagai win-win solution dalam menghadapi perkembangan ekonomi di NTB.(ris/mtr)