Upah Minimum Kota Mataram Naik 10 Persen

Upah Minimum Kota Mataram Naik 10 Persen

Mataram – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2022 mendatang.
Berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan, disepakati besaran upah Minimum Kota Mataram, ditetapkan sebesar Rp. 2 .416.000, atau naik 10 persen dibanding besaran UMK tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryawan mengatakan, proses pembahasan terhadap besaran upah minimum kota mataram tahun 2022 telah rampung, dan saat ini besaran Upah Minimum Kota tersebut, telah disampaikan kepada Gubernur NTB.
Rudy menyebutkan, untuk penetapan besaran UMK, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021, sebagai acuan dari penetapan besaran UMK.
Dimana, dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan rentang besaran UMK, yakni dari rentang Rp.2.416.000 untuk batas bawah, hingga Rp. 4.000.000 lebih untuk batas atas.
Sehingga, berdasarkan rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan dan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 36 tpengupahan, ditetapkan besaran Upah Minimum Kota Mataram pada tahun 2022 mendatang sebesar Rp. 2. 416.000. Atau naik sebesar 10 persen, dibanding besaran UMK tahun 2021 ini.
“Ada rentang batas atas atas dan batas bawah. Jadi naik sekitar 10 persen,” terang Rudy
Sementara itu, sekretaris komisi 4 DPRD Kota Mataram, Nyanyu Ernawati menyampaikan, dalam menetapkan besaran UMK, ia yakin jika keputusan tersebut diambil melalui pemikiran dan pembahasan yang matang oleh Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan. Selanjutnya, ia berharap, agar besaran UMK tersebut segera di sosialisasikan.
Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu juga mendorong, agar besaran UMK itu tidak hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta. Namun juga berlaku bagi pegawai non ASN yang bekerja di pemerintahan.
Pasalnya, disaat pemerintah Kota Mataram mewajibkan perusahaan memberikan upah sesuai UMK. Pemerintah Kota Mataram sendiri hingga saat ini, masih memberikan upah di bawah standar kepada para pegawainya yang berstatus non ASN.
“Sebaiknya pemerintah Kota Mataram juga memberikan upah yang Non ASN sebesar UMK yang ditetapkan nanti. Jangan hanya swasta saja yang diminta menjalankan itu, sementara Pemkot tidak,” ujar Nyayu mengingatkan.
(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )