
Wajib Terapkan Protokol Covid-19, Masjid di Lotim di Izinkan Gelar Shalat Jum’at
Selong – Setelah sukses dengan program rapid tes berbasis Masjid, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur akan kembali menerapkan rapid tes berbasis Masjid tahap ke dua yang akan dirangkaikan dengan di keluarkannya izin pelaksanaan Sholat Jum’at di Masjid-masjid yang telah ditetapkan sebagai sampel.
“Masjid itu tidak boleh ditutup, sekali dibuka terus dibuka” Tegas Bupati Lombok Timur Sukiman Azmi Seusai menerima kunjungan kerja Gubernur NTB, Kamis, 28/05/20.
Dijelaskan Sukiman, Masjid yang diperbolehkan buka menggelar Sholat Jum’at tetap sama dengan tahap pertama yaitu 276 masjid, yang terdiri dari Masjid Kabupaten Masjid Agung Al-Mujahidin Selong, 21 Masjid Kecamatan, dan 254 Masjid Desa.
Tetapi istimewanya kali ini adalah menyertakan seluruh kepala dusun atau kepala lingkungan dan ketua pengurus Masjid dimasing-masing desa tersebut untuk belajar bagaimana cara menerapkan standar protokol penanganan Covid-19 di Masjid seperti cara mengatur shaf Shalat berjamaah, cara memindai suhu tubuh menggunakan thermo gun, sosial distance serta menyiapkan hand sanitaizer atau fasilitas cuci tangan. Pelibatan seluruh Kepala Lingkungan dan pengurus Masjid tersebut untuk persiapan pembukaan Masjid secara keseluruhan yang rencanaya akan dibuka minggu depan.
“Makanya dimasjid desa itu akan hadir semua kepala dusun dan semua ketua pengurus masjid yang ada didusun itu, untuk diajar bagaimana caranya menerapkan standar protokol penagnanan Covid-19” imbuhnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Gumi Selaparang ini mengatakan, Selesai sholat Jum’at dirinya meminta kepada Camat serta Kepala Desa untuk sosialisasi tata cara melaksanakan sholat jumat, karena selanjutnya Masjid ini akan terus dibuka.
“Insya Allah selanjutnya seluruh Masjid ini akan terus dibuka” tegasnya