Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Dari Gerindra Segera Dilantik

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Dari Gerindra Segera Dilantik

Mataram – Anggota DPRD Kota Mataram dari Partai Gerindra, Abdul Rahman dijadwalkan akan dilantik sebagai wakil ketua.
Saat ini, proses penetapan Abdul Rahman sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram masih menunggu terbitnya surat keputusan dari gubernur NTB. Sekretaris Sekretariat DPRD Kota Mataram, Lalu Arya Dharma menyampaikan, mengacu pada surat keputusan DPRD Kota Mataram tentang pemberhentian wakil ketua DPRD Kota Mataram dari Partai Gerindra I Gede Sudiartha, serta penetapan nama Abdul Rahman sebagai calon pengganti I Gede Sudiarta sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram, maka pihaknya telah mengajukan surat keputusan penetapan kepada gubernur NTB melalui wali Kota Mataram.
Dari informasi yang peroleh, wali kota sendiri secara resmi telah mengajukan surat usulan penetapan nama calon pengganti wakil ketua DPRD Kota Mataram ke gubernur NTB.
Sehingga sesuai aturan yang berlaku, proses penetapan atau penerbitan surat keputusan penetapan Abdul Rahman sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram, paling lambat harus telah diterbitkan dalam tujuh hari kedepan.
Lalu Arya menyampaikan, melihat proses yang telah dilakukan serta hasil keputusan badan musyawarah DPRD Kota Mataram maka pelantikan Abdul Rahman sebagai wakil ketua DPRD Kota Mataram akan dilaksanakan pada 20 Juni 2022 mendatang.
“Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan itu memang sudah terjadwal tanggal 20 Juni rapat ini rapat paripurna pengambilan sumpah. Jadi apa yang akan kita lakukan setelah kita menerima keputusan gubernur itu, yang pertama adalah bersurat kepada ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk melakukan pengambilan sumpah,” terang Arya.
Sementara, saat disinggung perombakan struktur alat kelengkapan dewan lainnya sebagai imbas dari pergantian antar waktu posisi wakil ketua DPRD Kota Mataram ungkap Arya, akan dilakukan proses pembahasan paska dilakukannya pelantikan wakil ketua DPRD Kota Mataram.(irh/mtr)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )